Posted by: M Shodiq Mustika | 29 Mei 2008

Bolehkah Laki-Laki Memandang Perempuan dan Sebaliknya?

Pertanyaan: Kami ingin mengetahui hukum boleh tidaknya laki-laki memandang perempuan, malah lebih khusus lagi, perempuan memandang laki-laki Sebab, kami pernah mendengar dari seorang penceramah bahwa wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.

Pertama, bahwa Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., “Apakah yang paling baik bagi wanita?” Fatimah menjawab, “janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya.” Lalu Nabi saw. menciumnya seraya berkata, “Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).1

Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, “Saya pernah berada di sisi Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah, kemudian Ibnu Ummi Maktum datang menghadap. Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, “Berhijablah kalian daripadanya!” Lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah dia tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?” Beliau menjawab, “Apakah kalian juga tuna netra?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Beliau (Tirmidzi) berkata, “Hadits ini hasan sahih.)2

Pertanyaan saya, bagaimana mungkin wanita tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih pada zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksudnya?

Saya harap Ustadz tidak mengabaikan surat saya, dan saya mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus saja memperdebatkan masalah ini dengan tidak ada ujungnya.

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.

Jawaban Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer:

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 8 Mei 2008

Berdosakah memendam dan mengungkapkan rasa cinta?

[1] Sejak saya ikut r0his di SMA ini, saya jadi tahu pacaran itu dilarang. [2] Dan saya juga tahu kalau mengungkapkan cinta pada n0nmuhrim itu dilarang dlm Islam. [3] Tp bgmn dg pacaran tp tdk pernah berkhalwat dan bersentuhan, Pak? Apa itu bisa dikatakan d0sa?

[4] Sekarang saya sdh tdk pacaran lagi, tp saya tetap berkomunikasi dg mantan pacar saya itu. [5] Jauh di dalam hati saya, saya masih memendam perasaan pada dia. Apakah hal ini d0sa, Pak?

[6] Kemudian, apa yg seharusnya saya lakukan agar tdk dosa, selain menikah dan berpuasa? [7] Bolehkah saya menuangkannya dlm bentuk karya sastra?

[1] Tidaklah benar bahwa segala jenis pacaran itu diharamkan. Yang terlarang hanyalah yang “mendekati zina”. Padahal, pacaran itu tidaklah identik dengan “mendekati zina”. Lihat artikel Ciuman dengan Pacar.

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 17 April 2008

Sikap Nabi terhadap Orang Yang Ekspresikan Cinta

Kapan[kah] Muhammad mengharamkan cinta,

Dan apakah ia menghina umatnya yang jatuh cinta.

Janganlah kau berlagak mulia,

Dengan menyebut cinta sebagai dosa.

Syair Ibnu Hazm (Di Bawah Naungan Cinta, hlm. 83) yang menyindir orang-orang yang melecehkan cinta tersebut mengingatkan saya pada sebuah hadits hasan dari Ibnu Abbas r.a. yang diriwayatkan oleh Thabrani (dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209). Seperti yang saya ungkap kembali di bawah ini, Rasulullah saw. pun pernah menyindir beberapa sahabat yang memandang rendah sepasang pria-wanita yang saling jatuh cinta.

***

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 31 Januari 2008

Punya Kekasih-Tetap Tidak Mendekati Zina

Seorang gadis yang merasa tak aman dari dosa ‘zina hati’ menyampaikan curhat sebagai berikut: “Akhir-akhir ini saya sering mendapatkan SMS begini [I love you because Allah], bahkan tengah malam dan dari seorang ikhwan yang semestinya paham bahwa SMS-SMS begini bikin salah tafsir. Bukannya saya GR. Saya takut zina [hati]… Saya mending dirajam di dunia deh, daripada saya terus-terusan nyerempet-nyerempet zina begini.” (KHP: 225)

Salah satu dalil yang diajukan oleh mereka yang sepaham dengan si gadis itu adalah ayat: “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, Ia menciptakan pasangan-pasangan bagimu dari jenis kamu sendiri, supaya kamu hidup tenteram dengan mereka, dan Ia menanamkan rasa cinta dan kasih di antara kalian.” (ar-Ruum [30]: 21.)

Lantas, dengan adanya ayat ini, sebagian pendakwa menyimpulkan, “jelaslah Islam tidak mengenal cinta sebelum perkawinan.” (PDKI: 34) Jelas? Tidak!

Mengapa kita katakan ‘tidak jelas’? Sekurang-kurangnya ada dua alasan.

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 24 Januari 2008

Percampur-bauran Itu Sunnah Rasul

Tentang ikhtilat, sebagian penghujat mendakwa: “Tak sedikit yang mengatasnamakan kegiatan masjid, namun mereka bercampur baur dalam satu kantor yang sempit tanpa hijab [tabir pemisah]. … Sungguh perilaku yang melecehkan Islam.” (PIA: 24) Kata pendakwa, “Ikhtilat adalah perilaku yang jelas-jelas mendekatkan diri pada perzinaan.” (PIA: 19)

Mereka kemukakan argumentasi: “Sangat sulit menghindari kontak fisik jika bergerombol bercampur-baur dengan lawan jenis. Padahal Rasulullah saw. mengharamkan bersentuhan kulit antarlawan jenis. Rasulullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya.’ (HR. Tabrani) ‘Tangan Rasulullah saw. tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan di dalam bai’at; bai’at Rasulullah dengan mereka adalah berupa ucapan.’ (HR. Bukhari) Dengan demikian bisa dimengerti mengapa Rasulullah saw. melarang ikhtilat atau campur-baur antarlawan jenis.” (PIA: 42) Tidak kelirukah argumentasi mereka ini?

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 17 Januari 2008

Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami)

Rupanya, ketika aku beristirahat dari ngeblog, masih ada cukup banyak pengunjung blog ini. Di luar sana pun masih ada banyak yang memperbincangkan tema yang amat menarik ini.

Kuperhatikan, orang yang terang-terangan mendukung islamisasi pacaran semakin banyak. Namun, saudara kita yang terang-terangan menentang pacaran islami masih banyak pula. (Asyiiik! Dengan adanya pro-kontra ini, mudah-mudahan semakin dekatlah kita dengan kebenaran. Aamiiin.)

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 10 Januari 2008

Berilah Kemudahan Bercinta daripada Mencegah Zina Secara Berlebihan

Para ulama mengakui bahwa dalam Islam, tidak ada larangan pacaran. Namun, sebagian aktivis dakwah menentang keberadaan “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah” atau “bercinta sebelum khitbah“. Alasan mereka adalah penerapan kaidah saddudzdzari’ah, yaitu “upaya pencegahan agar sesuatu yang tidak kita inginkan [yaitu zina] tidak terjadi”. (Yang dimaksud dengan “bercinta” di situs ini bukanlah “berhubungan seksual”. Lihat 12 alasan mengapa bercinta sebelum menikah.)

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 3 Januari 2008

Haramkah “jalan menuju zina”?

Salah satu kaidah ushul fiqih yang diandalkan oleh saudara-saudara kita yang menentang “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah” adalah: “Maa da’aa ilal haram, fahuwa haram”. Artinya, apa [pun] yang menjadi jalan menuju sesuatu yang haram, maka dia haram. Dalam konteks ini, “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah” dipandang sebagai “jalan menuju zina”. Karena itu, hukumnya haram, katanya.

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 5 Desember 2007

Ibnu Qayyim memang menerima keberadaan pacaran yang islami

Beberapa penentang islamisasi pacaran memfitnah bahwa saya mengada-ada ketika saya mengatakan, “Ibnu Qayyim menerima keberadaan pacaran yang islami.” Ya, lagi-lagi mereka memfitnah. (Saya menyebutnya “fitnah” karena tuduhan mereka tidak disertai bukti yang akurat.) Meskipun saya sudah menyodorkan bukti tertulis yang akurat, mereka masih menyangkal kenyataan bahwa Ibnu Qayyim menerima keberadaan pacaran yang islami. Seorang penentang islamisasi pacaran (selanjutnya disebut SPIP) menulis di forum MyQuran, 2 Desember 2007, sbb:

..pada kisah fenomena cinta pranikah Imam Ibnul Qayyim Al Jauzi …tidak tepat jika dikatakan hal itu bentuk ‘pacaran islami ala Imam Ibnul Qayyim’. Karena tidak sesuai (baca: tidak identik) dengan fakta dan gejala yang mewakili sebuah kondisi yang disebut ‘pacaran’. ‘TTM’ mungkin iya, tetapi bukan “pacaran”.

Pengambilan kesimpulan SPIP tersebut keliru karena definisinya keliru. Dia menyangka bahwa pada fenomena pacaran, harus ada perilaku “saling mengakui pasangan sebagai pacar”. Padahal, perilaku tersebut merupakan ciri pacaran ala Barat (yang berbeda dengan pacaran islami ala Ibnu Qayyim).

Baca Lanjutannya…

Posted by: M Shodiq Mustika | 5 Desember 2007

Begitukah definisi pacaran yang benar?

Apa definisi pacaran yang “benar” (yang bisa berlaku bagi kita bila kita berbicara tentang pacaran)? Seorang penentang islamisasi pacaran (selanjutnya disebut SPIP) menolak definisi pacaran menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yaitu “bercintaan dengan kekasih-tetap”. Di forum MyQuran, 2 Desember 2007, SPIP menulis:

Sebagaimana definisi “gerhana matahari” … kita merujuk kepada ahli fisika atau ahli astronomi, pada makna “pacaran” kita merujuk kepada ahli sosiologi atau ahli psikologi, yang memang berkompeten menjawab dan memaparkan fenomena hubungan antara laki2 dan wanita pra nikah semacam “pacaran”.

Diantaranya “..Pacaran adalah hubungan antara cowok dan cewek yang diwarnai keintiman. Keduanya terlibat dalam perasaan cinta dan saling mengakui pasangan sebagai pacar”. Demikian definisi yang dikemukakan Reiss dalam buku Marriage and Family Development karangan Duval and Miller, keluaran tahun 1985. So, pacaran berarti kita sudah melangkah lebih jauh dalam hal usaha mengenal lawan jenis. Di sini kita sudah bikin komitmen sama si pacar. (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/26/muda/584131.htm).

Jadi 2 orang lain jenis yang disebut “berpacaran” itu adalah ketika hubungan diantara mereka ditandai dengan “keintiman”, “perasaan cinta”, dan yang terpenting “saling mengakui pasangan sebagai pacar”.

Terhadap definisi tersebut, kita perlu menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

Baca Lanjutannya…

Older Posts »

Kategori