Dengan menganggap bahwa “cinta tidak abadi” dan “definisinya tidak jelas”, penghujat-penghujat itu pun berpikiran, “ikatan dalam pacaran tidak jelas.” Mereka mendakwa: “Pacaran hanyalah sebuah ekspresi sesaat bagi orang-orang yang mengaku saling jatuh cinta.” (KHP: 146) “Kata pacar sendiri,” kata mereka, “berasal dari nama sejenis tanaman hias yang cepat layu dan mudah disemaikan kembali. Tanaman ini tidak bernilai ekonomis (murahan) sehingga tidak diperjualbelikan. Hal ini sebagai simbol bahwa pacaran adalah perilaku yang tidak bernilai. Jika suatu waktu [tidak] puas dengan pacarnya, maka dia akan mudah beralih kepada pacarnya yang baru.” (PIA: 19) Mereka menambahkan: “Analogi pacar air menunjukkan —pacar air yang jadi pemerah kuku— apabila telah usang dan pudar warnanya, maka akan diganti dengan pacar yang baru. … Kalau masih merah dan menyenangkan, dipakai. Kalau sudah pudar dan menyebalkan atau bahkan mengotori, diganti.” (KHP: 143)
Akan tetapi, analogi mereka tersebut saya pandang sesat-pikir lantaran ‘tidak relevan’. Seharusnya, fakta yang menjadi dasar analogi itu memiliki persamaan yang asasi dengan kenyataan yang dianalogikan. Jika tidak, analogi itu akan “menghasilkan kesimpulan yang salah.” (JSP: 21) Pada analogi ‘pacar air’ tadi, mungkin mereka belum memperhatikan bahwa salah satu sifat asasi pacaran ialah adanya hubungan yang tetap.
Bolehjadi, tidak sedikit orang yang katanya pacaran tapi sering putus-sambung karena “ngerasa bahwa ikatan itu belum paten.” (JNC: 170) Lantas penghujat-penghujat mendakwa, “Ikatan yang nggak jelas itulah yang akhirnya menimbulkan keengganan bertanggung jawab. Betul, nggak?” (KHP: 117) Nggak. “Bayangin,” sindir mereka, “kalau kita cuma jadi pacar. Kita dijadikan pacar oleh orang lain, terus abis gitu —karena [hanya] pacaran, kan sah-sah saja kalau putus-sambung tho?” (KHP: 147) “Bukankah pacaran akhirnya … menjadikan seseorang seperti piala bergilir. Iya, kan?” (KHP: 148) Tidak.
Kita tidak boleh memperlakukan teman-teman lain-jenis sebagai ‘piala bergilir’. Orang yang pacaran dengan maksud “putus-sambung”, maka pacarannya ‘tidak sah’. Sebab, sekali lagi kami ingatkan, pada pacaran harus ada kekasih yang tetap.
Terus, “kalau seseorang yang semula ‘berniat’ cuma pacaran, kemudian ternyata … si cewek pregnant by accident [hamil lantaran ‘kecelakaan’], gimana? Apa bisa disalahkan si cowoknya? Kan, niatnya pacaran? Bisa saja kan, si cowok merasa nggak masalah karena sampai seperti itu masih mereka anggap ‘pacaran’?” (KHP: 116) Tidak bisa!
Si cowok harus bertanggung jawab atas ‘kecelakaan’ itu. Jika Anda kira si cowok tidak dapat disalahkan “karena sampai seperti itu masih mereka anggap ‘pacaran’,” maka Anda sesat-pikir lantaran ‘lempar batu sembunyi tangan’ dengan ‘berlindung pada prinsip umum’. (Lihat JSP: 3-4.)
Menurut prinsip umum, seperti yang disebut di pasal “Definisi” di atas, mereka yang memakai ‘bumbu’ berupa zina itu masih dapat disebut ‘pacaran’. Namun, walau pacaran in itself tidak salah, zina itu perbuatan yang salah! Kita dapat membandingkannya dengan aktivitas perdagangan, misalnya. Walau dilakukan dengan curang, kegiatan itu masih bisa disebut dagang. Tetapi, meski perdagangan itu sendiri pada dasarnya tidak zalim, curang itu perbuatan yang zalim! Jadi, jika Anda kira si pedagang yang curang tidak bersalah karena kendati curang ia masih tergolong berdagang, maka Anda sesat-pikir.
Mungkin mereka pikir, “Pacaran hanyalah aktivitas penuh apologi (alasan) dan ikatan tanpa konsekuensi yang jelas.” (KHP: 128) “Ikatan pacaran tuh,” kata mereka, “sama sekali nggak jelas, baik dari sisi syar’i maupun ikatan sosial dan hukum.” (KHP: 115) Benarkah?
Dipandang dari sisi hukum, komitmen pranikah itu saya lihat ikatannya cukup jelas. Ada undang-undang tertulis yang menetapkan konsekuensi bagi orang yang melanggar janji, menipu, dll. Melanggar janji kesetiaan atau pun menipu pacar tidaklah bebas dari tuntutan hukum. Pihak yang merasa dirugikan berhak memperkarakan.
Dari sisi sosial, saya lihat ikatan pranikah itu cukup jelas juga, meski tidak sejelas pernikahan. Ada norma sosial tak tertulis yang mengatur ‘hak dan kewajiban untuk setia’ bagi orang yang pacaran. Yang tetap setia kepada pacar memperoleh penghargaan sosial, sedangkan yang mengkhianati komitmen ini mendapat sanksi sosial.
Bagaimana dari sisi syar’i? Ada yang mengatakan, “ikatan yang legal dalam pandangan Islam itu hanya ada dua, yakni khitbah (pinangan) dan nikah.” (JNC: 150) Namun, dalam pengamatan saya, setiap perjanjian mengandung ikatan yang sah dan jelas. “Sungguh, setiap janji itu akan diminta pertanggungjawaban.” (al-Israa’ [17]: 34) (Lihat QTT1: 238 dan 704.) Ada ancaman berat, “Barangsiapa melanggar janjinya, maka akibat pelanggarannya akan menimpa dirinya sendiri,” sedangkan kepada orang yang menepati janji, Allah memberi “pahala yang besar” (al-Fath [48]: 10).
Mungkin, jelasnya ikatan pacaran itu dipandang belum memadai. Ada yang mendakwa: “Komitmen untuk ‘tetap setia’ dijamin nggak berlaku bagi orang yang pacaran.” (KHP: 117) “Bagaimana mungkin bisa yakin bahwa seseorang yang selama ini jalan bareng memiliki komitmen untuk tetap setia, lha wong yang terjadi dari waktu ke waktu hanya sebatas saling curhat dan saling take and give yang nggak jelas juntrungnya?” (KHP: 127-128) Bukan begitu!
Komitmen kesetiaan pacar kita itu bisa kita pegang. Mengapa? Karena kita bisa yakin dia beriman kepada Al-Qur’an, menghargai norma sosial, taat hukum, dan berwatak dapat-dipercaya. Lagipula, pacaran kita jelas juntrungnya, tidak hanya sebatas saling curhat. (Untuk contoh pacaran yang jelas juntrungnya, lihat NAI dan BPI.)
Lantas, kalau pun ikatannya jelas, untuk apa pacaran? Bukankah itu “cuma bikin kita terbelenggu pada sebuah ikatan-ikatan semu yang membuat kita tidak merdeka”? (KHP: 117) Bukan begitu.
Di dalam ‘ikatan’ dengan lawan-jenis, menurut Deborah Tannen, terkandung ‘kompensasi’ yang berharga berupa ‘keakraban’ yang ujung-ujungnya berimbas pada ‘rasa aman’ pula. (Lihat RPWP: 25-55.) Jadi, jika Anda lebih membutuhkan kebebasan daripada keakraban, boleh-boleh saja Anda tidak pacaran. Tapi, orang yang pacaran karena lebih memerlukan keakraban daripada kebebasan janganlah Anda cela!
realstupid berkata,
16 Desember 2007 pada 11:28
Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh…
Ana posting komentar insyaa Alloh hanya dalam bentuk pertanyaan…
pertanyaan pindahan….gara-gara salah alamat….kayaknya sekarang mah nyambung dengan topik Insyaa Alloh…
APAKAH PACARAN ISLAMI BOLEH UNTUK SEORANG YANG UDAH MENIKAH….?
APAKAH PACARAN ISLAMI BOLEH UNTUK SEORANG YANG TUA…?
KALO SESEORANG UDAH PUNYA ISTERI 4, APAKAH BOLEH PACARAN ISLAMI…? SOALNYA YANG DIHARAMKAN ALLOH KAN MEMPUNYAI LEBIH 4 ISTERI…?
BOLEHKAH PUNYA PACAR LEBIH DARI 1 JIKA PACARAN KITA MEMENUHI KRITERIA PACARAN ISLAMI…?
UNTUK SEMENTARA ITU PERTANYAAN DARI ANA…TOLONG DIJAWAB…
INSYAA ALLOH AKAN ANA SAMBUNG….
Kemudian sudah dijawab sama akh kaezzar dan tambahan pertanyaan
@KAEZZAR
>>>Biar diskusinya lebih menarik, saya kasi clue dikit boleh ya Pak
PAKE CLUE YA….? BOLEH LAH, BENER PASTI MENARIK….
>>>Tanya dulu aja sama istrinya, kira2 mau dipoligami ataw g
BERDASAR DARI CLUE YANG ANTUM BERIKAN, ANA BISA DAPAT JAWABAN UNTUK PERTANYAAN ANA SEBELUMNYA…, TAPI JAWABAN ANA MUNGKIN AKAN BERBEDA DENGAN JAWABAN ANTUM…, DISINI ANA BERBICARA DALAM LINGKUNGAN SYARI’AT….BUKAN SOSIOLOGI…
YANG ANA PAHAMI SAAT INI BAHWA SEORANG SUAMI TIDAK PERLU IZIN ISTERINYA DALAM BERPOLIGAMI…, TAPI OKE LAH…ANA IKUTI CLUE ANTUM…, DAN ANA DAH DAPAT CLUENYA…,BERARTI JIKA ISTERINYA MENGIZINKAN SUAMI UNTUK BERPOLIGAMI, MAKA BOLEH SUAMI ITU BERPACARAN LAGI KAN…SALING MENGASIHI DAN SALING MENCINTAI DENGAN PACARNYA? HMMMM….HMMMMM….OK ANA MENGERTI…
EH DALAM PACARAN ISLAMI ITU ADA BATASAN WAKTU NGGAK SIH…?
KALO PAK M SHODIQ UDAH NULIS ARTIKELNYA, BOLEH DONG DITUNJUKIN….
>>>Mengenal kepribadian itu berlaku untuk segala umur
>>>Jadi pertanyaannya sama aja kaya…
>>>“Boleh g yg udah tua bertaaruf?”
SEBENTAR…CLUENYA AGAK MEMBINGUNGKAN NIH…ANTUM UDAH PERNAH BACA ARTIKEL “ISTILAH TA’ARUF ISTILAH KEREN?” DI SANA DITULIS KALO TA’ARUF ITU MAKNANYA LUAS….SESUAI AL HUJURAT…JELAS AJA BOLEH TA’ARUF…BAHKAN SEORANG PEREMPUAN DAN LAKI2 YANG UDAH MENIKAH JUGA BOLEH TA’ARUFAN MAH ATUH TUM…
MUNGKIN MAKSUD ANTUM TA’ARUF DENGAN TUJUAN UNTUK MENIKAH…(OKE KITA PAKE ISTILAH TA’ARUF AJA KEDEPANNYA YA…, DEAL…?)
AFWAN NIH PAK M SHODIQ…ANA PAKE ISTILAH YANG UMUM INI…INSYAA ALLOH MAKNANYA NGGAK BERGESER…
>>>Anda belum beruntung…:D
>>>Karena jatah udah abis…jadi ini sama juga kaya nanya…
>>>“Kalo istri udah 4, boleh g taarufan ma akhwat lain lagi?”
WAH BELUM BERUNTUNG YAH…OKE ANA NGERTI…
KALAU BEGINI GIMANA…, ISTERI KITA UDAH 4, KITA PACARAN…, DAN SETELAH MANTAP UNTUK MENIKAH, MAKA KITA CERAIKAN SALAH SATU ISTERI KITA, BARU DEH MENIKAH…
>>>Lagi2 anda kurang beruntung… n_n
>>>Ini sama aja nanya…”Boleh taarufan sama banyak akhwat g?”
KOQ KURANG BERUNTUNG…YANG ANA PAHAMI SAMPAI SAAT INI…BOLEH SAJA.
UNTUK 2 JAWABAN ANTUM YANG TERAKHIR(PACARAN KETIKA MEMPUNYAI 4 ISTERI & PACARAN SAMA BANYAK AKHWAT) ANA BELUM TAHU LARANGANNYA….SEPERTI YANG SUDAH UMUM KITA KETAHUI, DAN DALIL YANG DIPAKAI UNTUK MENGHALALKAN PACARAN…BAHWA KAIDAH FIQH MU’AMALAH:
“SEGALA SESUATU HUKUMNYA BOLEH KECUALI ADA DALIL YANG MELARANGNYA”….,
MAKSUD DALIL YANG MELARANGNYA APA YA…?(U/ 2 JAWABAN TERAKHIR)
>>>Kurang lebihnya gitu…mohon dibaca2 dulu blognya…trutama dari awal sampe akhir…kalo >>>bisa sama diskusi di bagian komen2nya…takut ada salah paham
INSYAA ALLOH…
>>>Untuk sementara itu dulu jawabannya…semua di sini terbuka untuk diskusi…bukan mencari >>>pembenaran, tapi untuk mendekatkan kepada kebenaran…makasih
ANA SETUJU…
>>>wassalam
WA’ ALAIKUMUS SALAM…
mungkin ada follow up untuk pertanyaan ana….kalo jawaban2nya sudah ada boleh ditunjukkan link-nya….
syukron
Diskusi: Janji Menikah Tapi Tanpa Khitbah « Pacaran Islami berkata,
16 Juni 2008 pada 07:22
[...] Islam mengajarkan kita untuk menyepelekan “ikatan” janji yang tidak resmi? Silakan lihat http://wppi.wordpress.com/2007/11/25/ikatan-pacaran-cukup-jelas/ Sekarang katankanlah dua orang insan tersebut sudah “berjanji” akan menikah, janji tersebut [...]