Assalamu’alaikum… saya ingin menanyakan tentang hadits ini: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah). dan “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
yang ingin saya tanyakan apa yang di maksud dengan “semua itu dibenarkan oleh kelamin atau d gagalkan”…? apakah yang dimasud disini zina seperti melakukan hubungan suami istri, atau hanya merasakan adanya getaran ketika sedang berbicara (tidak secara langsung dan tidak berdua), apakah hal tersebut termasuk zina hati…?
Jawaban M Shodiq Mustika:
wa’alaykumus salaam…
Ungkapan “Dan semuanya dibenarkan atau ditidakkan oleh alat kelamin”, yang merupakan pengertian zina yang sesungguhnya, itu menunjukkan penjelasan terhadap “sesuatu” pada ungkapan-ungkapan sebelumnya.
Zinanya mata adalah melihat [sesuatu], zinanya lisan adalah mengucapkan [sesuatu], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [sesuatu], sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]. … (HR Bukhari & Muslim)
Jadi, “sesuatu” yang hendaknya kita hindari itu adalah yang mengarah pada hubungan kelamin. Inilah yang dimaksud dengan “sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]“.
Dengan demikian, melihat nonmuhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.
Secara demikian pula, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong “zina lisan”. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada sang kekasih, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”
Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
Demikian pula untuk “zina tangan”, “zina kaki”, dan berbagai aktivitas mendekati-zina lainnya
Wallaahu a’lam.
Posted by Konsultasi: Perlukah Cepat-Cepat Menikah? « Pacaran Sehat on 30 September 2008 at 00:45
[...] “Zina hati” adalah “mengharap-harap kesempatan untuk berzina” atau “memelihara hasrat untuk berzina”. Dari kata-kata ukhti, saya tidak melihat adanya zina hati pada diri ukhti. Ataukah ukhti mengira bahwa “kecondongan hati” terhadap si dia merupakan “zina hati”? Ketahuilah bahwa kecondongan hati itu merupakan rasa cinta, sedangkan rasa cinta itu halal dan bukan tergolong “zina hati”. (Lihat artikel “Pengertian zina-hati dan mendekati-zina lainnya“.) [...]
Posted by andri on 3 November 2008 at 13:19
lalu apakah semua zina diatas yang kesemuanya tidak zina dalam arti hubungan sex mendapatkan hukuman/dosa yang sama. dalam hal ini rajam karena memang rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina. mohon jawabannya
makasih
kirim jawaban disini
paronoperator@yahoo.com