Apakah menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, harus ada tabir pemisah bila pria-perempuan nonmuhrim bertatap-muka? Ataukah justru melarang adanya tabir pemisah itu? Kita bisa memperoleh jawabannya dari buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah yang terkini.